POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk beberapa kategori, dua di antaranya ibu hamil dan balita.
PKH merupakan bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin berupa pemberian uang setiap tahunnya secara bertahap.
Melalui bansos ini, pemerintah berupaya dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
PKH 2024 memberikan dukungan finansial kepada keluarga kurang mampu termasuk di dalamnya ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun.
KPM dari kedua kategori tersebut harus senantiasa memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat sesuai domisili.
Sebagai contoh, ibu hamil harus cek kandaungan secara rutin, begitupun balita usia 0-6 tahun yang harus melakukan imunisasi sesuai jadwal yang ditentukan.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran nominal dari bansos PKH yang diberikan kepada KPM selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Bantuan Anda akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang bermitra dengan beberapa bank negara di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Bank penyalur akan melakukan transfer saldo ke rekening KKS secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Ini juga berlaku bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS yang sudah mendapatkan buku rekening kolektif (burekol).
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, khususnya bagi ibu hamil dan balita, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, aparat Kepolisian, atau pejabat negara
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)