Cek Bansos! Golongan Masyarakat Ini Tidak Akan Menerima Bantuan Sosial Kemensos

Kamis 31 Okt 2024, 12:13 WIB
Kriteria penerima bansos dan kategori yang tidak akan menerima bansos. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Kriteria penerima bansos dan kategori yang tidak akan menerima bansos. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bertujuan untuk membantu masyarakat prasejahtera yang benar-benar membutuhkan.

Namun, tidak semua golongan masyarakat memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Pemerintah menyalurkan bansos berdasarkan data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam DTKS akan menerima sejumlah bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun bansos rutin yang disalurkan oleh pemerintah adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mengetahui kategori masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos dan cara melaporkan jika terdapat penerima yang dinilai tidak layak, simak informasi berikut:

Golongan Masyarakat yang Tidak Berhak Menerima Bansos Kemensos

1. Alamat atau Individu Tidak Ditemukan

Jika alamat atau individu yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data, bantuan tidak akan diberikan.

2. Meninggal Dunia

Jika penerima meninggal dan belum ada pergantian nama dalam Kartu Keluarga, maka bantuan tidak bisa dicairkan.

3. Memiliki Pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi

Pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polisi tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos.

4. Anggota Keluarga ASN/TNI/Polisi

Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polisi juga tidak termasuk penerima bantuan sosial ini.

5. Sudah Mampu atau Tidak Memenuhi Kriteria Umum

Jika seseorang sudah dinyatakan mampu atau tidak sesuai dengan pedoman bantuan yang berlaku, maka ia tidak akan menerima Bansos.

6. Pensiunan ASN/TNI/Polisi

Masyarakat yang berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI, atau Polisi tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

7. Pekerjaan sebagai Guru Tersertifikasi

Berita Terkait

News Update