POSKOTA.CO.ID - Catat ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus kamu ketahui sebelum menggunakan jasa pinjol.
Jika menggunakan jasa peminjaman uang online yang saat ini sedang populer harus tetap memperhatikan beberapa hal.
Seperti apakah pinjaman tersebut legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan menggunakan pinjama. yang ilegal dan tidak terdaftar.
Untuk mengurangi kekhawatiran dan risiko dari pinjaman online ilegal, debitur harus memperhatikan hal ini untuk ketahui ciri pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri-ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah aplikasi tersebut tidak memiliki izin maupun terdaftar di OJK.
Debitur disarankan untuk menghindari pinjaman yang tidak terdaftar di OJK karena pinjol ilegal tidak diawasi.
Sehingga debitur tak memiliki perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Menawarkan Pinjaman Lewat Pesan Pribadi
Ciri-ciri selanjutnya dari aplikasi pinjol ilegal adalah jika pihak pinjol menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.
Pesan pribadi ini termasuk jenis sosial media apapun seperti Whatsapp, melalui SMS, ataupun telepon.