POSKOTA.CO.ID - Awal bulan November 2024 mendatang akan membawa berkah yang melimpah bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial pemerintah.
Pada Jumat, 1 November 2024, pemerintah akan mencairkan enam jenis program bantuan sosial yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah bantuan sosial tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta berbagai bentuk bansos lainnya.
Sebelum Poskota membahas lebih lanjut mengenai penyaluran enam bansos Kemensos tersebut, ada beberapa informasi yang perlu diketahui para penerima manfaat.
Pertama, pada hari ini, tanggal 31 Oktober 2024, merupakan batas akhir penyaluran bantuan sosial untuk periode Juli, Agustus, dan September hingga Oktober 2024.
Bagi KPM yang belum mengambil bantuan sosial tersebut, diharapkan segera melakukan transaksi sebelum pukul 23.59 WIB, karena jika tidak dicairkan, bantuan tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, hari ini juga pemerintah akan melakukan proses verifikasi data dan validasi bagi calon penerima bantuan sosial.
Mereka yang tidak memenuhi syarat, seperti memiliki penghasilan di atas UMR atau anggota keluarga yang bekerja sebagai TNI/Polri, akan terhenti dari penerimaan bantuan.
Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program-program bantuan ini dirancang untuk menjangkau keluarga yang membutuhkan, memberikan dukungan langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta mendukung pendidikan anak.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci tentang enam bansos yang akan dicairkan, termasuk manfaat dan proses pengambilannya. Berikut informasi selengkapnya.