Ilustrasi seorang pria melakukan pinjaman online menggunakan kartu kredit. (Pinterest/Sedgwick)

EKONOMI

Amankan Data Diri Anda Dari Ancaman Pinjaman Online Ilegal, Simak Langkah-Langkahnya!

Kamis 31 Okt 2024, 06:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, menawarkan kemudahan dalam meminjam dana, ditambah pinjol ilegap.

Namun, kehadiran pinjol ilegal membuat banyak pengguna mengalami masalah pelik, terutama terkait keamanan data dan perlindungan privasi.

Berikut ini adalah tiga langkah penting yang bisa Anda ikuti untuk menjaga keamanan data dan menghindari pelacakan serta intimidasi dari pinjol ilegal.

1. Mengamankan Akun Google

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengamankan akun Google Anda, terutama karena banyak aplikasi pinjol yang terhubung dengan akun tersebut. Berikut cara melindungi akun Anda:

Dengan langkah ini, Anda dapat mencegah aplikasi pinjol mengakses informasi pribadi dan mengurangi risiko pelanggaran privasi.

2. Menyembunyikan Data di Media Sosial

Media sosial seperti Facebook dan Instagram seringkali digunakan oleh debt collector (DC) nakal untuk mengintimidasi pengguna. Oleh karena itu, penting untuk mengamankan akun media sosial Anda:

Dengan pengaturan privasi yang lebih ketat, Anda bisa mengurangi risiko DC mengganggu melalui media sosial.

3. Menghapus Jejak di WhatsApp

WhatsApp sering dijadikan sarana oleh DC untuk menghubungi pengguna pinjol. Berikut adalah beberapa cara untuk melindungi privasi Anda di WhatsApp:

Langkah-langkah ini dapat membantu mengamankan privasi Anda dari gangguan DC melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan melakukan ketiga langkah ini mengamankan akun Google, menyembunyikan data di media sosia

Serta menghapus jejak di WhatsApp Anda dapat meminimalkan risiko pelacakan dan intimidasi dari pinjol ilegal.

Selalu waspada dalam memberikan akses data pribadi pada aplikasi pinjaman online dan pastikan privasi Anda selalu terjaga.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolGalbay Pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegalGalbay

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor