POSKOTA.CO.ID - Simak berikut ini cara aman gagal bayar pinjaman online di tahun 2024, tidak melihat berapa pun nominal hutangnya. Banyak nasabah merasa khawatir ketika menghadapi situasi gagal bayar.
Pinjaman online seperti AdaKami, Adapundi, dan lainnya, semuanya bisa tangani kalau tidak panik, tidak merasa takut, dan tetap tenang saat mengambil keputusan. Situasi pasti akan tetap terkendali.
Sebenarnya, tidak ada yang perlu khawatir terkait gagal bayar pinjaman online, meskipun dari platform besar sekalipun.
Penagihan Berdasarkan SE OJK
Semua pinjaman online legal di Indonesia beroperasi sesuai undang-undang, dengan mengikuti Surat Edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka tidak boleh bertindak sembarangan atau melanggar aturan dalam proses penagihannya.
Tidak Semua Pinjol Memiliki Debt Collector Lapangan
Risiko gagal bayar pada pinjaman online legal sebenarnya tidak terlalu besar. Terlebih jika Anda tinggal di luar Jabodetabek, banyak pinjol yang tidak memiliki debt collector (DC) lapangan untuk menagih langsung ke rumah.
Namun, bagi yang tinggal di Jabodetabek, kemungkinan didatangi oleh DC tetap ada, tergantung dari nominal utangnya dan seberapa banyak DC lapangan yang dimiliki oleh pinjaman online tersebut.
Jika banyak yang gagal bayar dan DC lapangan terbatas, maka tidak semua nasabah akan didatangi.
Jangan Takut