POSKOTA.CO.ID - Penetapan tersangka dan penahanan Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disoroti banyak pihak.
Pasalnya banyak yang menuding bahwa penetaoan tersebut sangat kental dengan politisasi. Hal ini lantaran kasus yang didalami merupakan kasus lama, sementara posisi Tom Lembong sata masa Pemilihan Presiden berada dikubu Anies Baswedan sebagai Tim Sukses.
Salahsatu yang menyoroti penetapan tersangka ini ialah mantan dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Umar Syadat HSB.
Melalui unggahan di twitternya atau kini menjadi aplikasi 'X' Umar menanyakan mengapa hanya Tom Lembong saja yang ditetapkan tersangka.
Sementara Menteri lainnya di era Jokowi yang kini menjabat kembali di Kabinet Presiden Prabowo bahkan sudah dipanggil Kejagung hingga kini kasusnya tidak dilanjutkan.
"Kalau mau adil dua menteri prabowo ini jg diseriusin donk oleh kejagung. Jgn cuma tom lembong doank yg di angkut jd tersangka. Ya gak sih ges?," tulis Umar dikutip Poskota, Rabu 30 Oktober 2024.
Seperti diketahui dua menteri era Jokowi tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terseret kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Airlangga sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut selama 12 jam pada Senin 24 Juli 2023 silam.
Penetapan tersangka pada Tom Lembong pun dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Dikatakannya, Kejagung mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka.
Thomas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Ketika itu dirinya menjabat sebagai Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Kejagung pun selain menetapkan Thomas Lembong, juga Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua.