POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp300.000 dari bansos Kartu Lanjut Usia (KLJ) segera disalurkan ke rekening milik orang tua lanjut usia (lansia) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar.
KLJ merupakan progam bansos besutan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang berfokus pada kebutuhan sehari-hari orang tua lansia dari keluarga kurang mampu.
Melalui KLJ, orang tua bisa mendapatkan bantuan berupa saldo sebesar Rp1,8 Juta dalam 1 tahun yang dipecah tiap periode salurnya dengan nominal Rp300.000.
Untuk mendapatkan bantuannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerimanya.
Bantuan tersebut difungsikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para orang tua mulai dari pangan, hingga obat-obatan.
Bantuan ini hanya akan disalurkan ke rekening Bank DKI pemilik NIK yang terdaftar.
Dalam 1 Tahun, bantuan subsidi pemerintah ini akan mengalokasikan 3 bulan penyaluran.
Dengan nominal yang diberikan, pemerintah berharap para penerima bisa memanfaatkannya dengan baik.
Silakan simak syarat penerima, cara cek status penerima bansos KLJ, berikut cara mencairkannya ketika sudah tersalurkan di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos KLJ
Berikut adalah beberapa syarat penerima bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta yang dapat Anda simak:
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki NIK KTP DKI Jakarta
- Berusia 60 Tahun ke Atas
- Terdaftar Dalam DTKS
Apabila memenuhi persyaratan di atas, para lansia di DKI Jakarta bisa mendapatkan saldo dana bansos KLJ.