Penerima juga harus terdaftar secara resmi dalam DTKS. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi status sosial ekonomi dan memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada KPM yang membutuhkan.
DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi individu dan keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
4. Kriteria Penghasilan
Penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau masuk dalam kategori keluarga miskin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima KLJ tidak boleh menerima bantuan sosial yang serupa dari program pemerintah lainnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan distribusi yang adil di antara warga yang membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima KLJ
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek status penerima Kartu Lansia Jakarta periode Oktober 2024 melalui situs resminya.
1. Kunjungi Situs Resmi
Pertama, buka perangkat Anda, baik itu ponsel pintar atau komputer, dan kunjungi situs resmi yang telah disediakan, yaitu http://siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan NIK dan Data Diri
Di halaman utama situs, Anda akan menemukan kolom yang meminta Anda untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketikkan NIK dengan hati-hati. Selain itu, masukkan juga data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang bersangkutan.
3. Klik ‘Cek’
Setelah semua informasi terisi, cari tombol yang bertuliskan ‘Cek’ dan klik tombol tersebut. Proses ini akan mengirimkan data Anda ke sistem untuk diproses.
4. Tunggu Hasil Pencarian
Setelah mengklik ‘Cek’, Anda perlu menunggu beberapa saat hingga sistem memproses informasi yang telah Anda masukkan.
Sistem akan mengecek apakah NIK tersebut tercantum dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh pemerintah.
5. Lihat Hasilnya
Setelah proses selesai, informasi akan ditampilkan di layar. Anda akan melihat status apakah pemilik KTP tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ atau tidak.