NIK KTP dan KK Anda Terekam di Daftar Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 4, Cek Status Pencairannya Sekarang!

Rabu 30 Okt 2024, 23:01 WIB
ilustrasi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4. (pemprov jateng)

ilustrasi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4. (pemprov jateng)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda yang sesuai kategori dan terekam di daftar penerima, berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial andalan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. 

Pada bulan Oktober 2024 ini, Pemerintah akan mencairkan saldo dana bansos secara bertahap melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa distribusi dana bansos dilakukan tepat sasaran di masing-masing wilayah pelaksana.

Agar dapat menjadi penerima manfaat PKH, peneirma yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Syarat tersebut antara lain memiliki NIK KTP dan KK yang sah, tercatat sebagai keluarga miskin dalam basis data terpadu Kementerian Sosial, dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya untuk menghindari tumpang tindih penerimaan.

Hal ini penting guna memastikan bahwa saldo dana bansos sampai pada mereka yang benar-benar membutuhkan tanpa adanya bantuan ganda.

Rincian Besaran Bansos PKH

Bansos PKH memberikan bantuan sosial kepada tujuh golongan penerima yang berbeda, masing-masing dengan kriteria dan nominal bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi penerima.

Salah satu kategori yang tersebut adalah golongan penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun ke atas, yang memperoleh bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun. 

Jumlah ini disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah didaftarkan oleh penerima di bank penyalur secara periodik.

Selain golongan penyandang disabilitas berat dan lansia, PKH juga mencakup golongan ibu hamil dan anak usia dini serta Pendidikan dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Berita Terkait

News Update