Nasabah yang Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasan Berikut Ini

Rabu 30 Okt 2024, 10:51 WIB
Nasabah gagal bayar hutang di aplikasi pinjol bisa di penjara? (Poskota)

Nasabah gagal bayar hutang di aplikasi pinjol bisa di penjara? (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pertanyaan dari Anda tentang gagal bayar (galbay) pinjol, apakah bisa dipenjara ketika galbay? Berikut penjelasannya.

Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan. Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Banyak sekali pinjol yang melakukan ancaman saat menagih  utang nasabah. Tidak jarang juga, hal ini membuat stres, takut dan rasa cemas yang dihadapi para nasabah.
Perusahaan pinjaman fintech atau pinjaman online (pinjol) sering mengancam gugatan pidana kepada debitur saat menagih tunggakan pinjaman.

Apakah Bisa Dipenjara Ketika Galbay?

Dikutip dari akun TikTok Sharing Pinjamana Online, penggunaan jasa financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masiv saat ini. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan dengan perbankan.

Dalam hitungan hari bahkan jam pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank. Sayangnya, perkembangan industri ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyarakat khususnya dalam penagihan.

Publik sering mengeluhkan mekanisme penagihan perusahaan fintech atau pinjol secara intimidatif hingga mengandung pelecehan. Lantas apakah secara hukum peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan pinjol?

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut.

Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata. 

Diatur dala Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tantang HAM apabila aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur makan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.

Berikut penjelasan UU HAM Pasal 19: "Tidak ada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban  perjanjian utang piutang."

Itulah informasi mengenai penjelasan dari pertanyaan apakah bisa dipenjara jika galbay pinjol.  Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Berita Terkait
News Update