Kemenperin Bakal Menonaktifkan IMEI iPhone 16 di Indonesia

Rabu 30 Okt 2024, 22:16 WIB
Kemenperin ancam menonaktifkan iPhone 16 yang masuk secara ilegal. (apple.com)

Kemenperin ancam menonaktifkan iPhone 16 yang masuk secara ilegal. (apple.com)

POSKOTA.CO.ID - Handphone iPhone 16 series belum bisa secara resmi masuk ke Indonesia. Bahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.

Langkah itu dilakukan Kemenperin lantaran belum selesainya komitmen investasi oleh perusahaan Apple tersebut.

"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.

Diakui Febri, seri iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia karena dibawa secara pribadi dari luar negri.

Namun yang jelas ditekankan Febri, bagi mereka yang membeli tidak didalam negeri maka resiko jaminan garansi pun tidak ada. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar kepada penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Bahkan Kemperin tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang secara terang-terangan mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline," tegasnya. 

Diakui Febri semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.

Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. 

Apabila diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.

Berita Terkait
News Update