Selain resertifikasi, 31 Oktober 2024 juga menjadi batas akhir pemanfaatan dan pendistribusian kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan bagi KPM PKH, yang belum mencairkan bantuan sosial PKH untuk alokasi periode Juli-Agustus 2024, baik untuk termin pertama maupun kedua.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para pendamping sosial PKH agar membantu KPM yang belum mencairkan bantuan periode tersebut untuk segera memanfaatkan saldo bantuan yang tersedia di rekening KKS mereka.
Bagi KPM yang telah menerima kartu KKS dan buku tabungan, pendamping diminta untuk membantu pengecekan saldo bantuan dan memastikan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.
Namun, apabila ada KPM yang belum menerima kartu KKS, pendamping diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak bank penyalur setempat guna mempercepat proses distribusi kartu KKS dan buku tabungan yang bersangkutan.
Semua pendamping sosial PKH diingatkan agar memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan untuk kedua kegiatan tersebut.
Itulah informasi mengenai dua agenda penting terkait Bansos PKH di 31 Oktober 2024. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.