Saking besarnya api tersebut, membuat merembet hingga membakar tiga rumah yang ada disampingnya. Korban pun mengalami luka bakar yang cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Kalabahi, Alor.
Satuan Reskrim Polres Alor langsung mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya grendel dan kunci slot bekas terbakar, empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek Neolite.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.