Cairkan Saldo Dana PIP Mulai Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Sekarang, Cek Statusnya di Sini!

Rabu 30 Okt 2024, 23:59 WIB
Bantuan PIP kembali cair, cek sekarang ya. (Poskota/Adam Ganefin)

Bantuan PIP kembali cair, cek sekarang ya. (Poskota/Adam Ganefin)

Sedangkan bagi setiap siswa penerima yang baru masuk atau duduk di kelas akhir, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000.

3. Peserta didik SMA, SMK, SMALB, Paket C

Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima, maka mereka berhak klaim saldo dana PIP sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir, berhak menerima suntikan dana sebesar Rp900.000.

Pastikan semua siswa penerima sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI yang sudah terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud RI.

Selain itu, mereka pun harus bisa membuktikan bahwa sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh bank penyalur yang ditunjuk, di antaranya:

  • Bank BRI: Untuk melayani penyaluran subdisi pendidikan PIP bagi siswa penerima di tingkat SD, SMP dan sederajat
  • Bank BNI: Untuk melayani penyaluran dana bansos PIP bagis pelajar SMA, SMK dan sederajat, sedangkan
  • Bank BSI: Khusus untuk melayani semua jenjang siswa penerima santunan uang tunai PIP yang berada di provinsi Aceh.

Cek Status Penerima PIP 2024

Saat ini, setiap siswa bisa mengakses laman SIPINTAR yang dikelola oleh Kemdikbud, untuk melayani pemberian informasi seputar status penerima dan pencairan PIP, dengan cara:

  1. Akses situs SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih Menu 'Cari Penerima PIP'
  3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  4. Isi kode verifikasi/captcha dari hasil perhitungan matematika dasar.
  5. Klik tombol 'Cek penerima PIP', tunggu hingga sistem menampilkan informasi data penerima bantuan PIP.

Dengan cara mengecek informasi perihal status penerima dan pencairan saldo dana gratis dari PIP di atas, maka sejatinya bagi siswa penerima, sudah bisa mencairkan dana bantuan tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan hinmgga satu tahun ke depan.

Disclaimer: Perihal penentuan siswa penerima serta jadwal rinci penyaluran, sepenuhnya kewenangan Kemdikbud RI yang bersifat final dan tidak bisa diubah. Informasi pencairan bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung dari mekanisme penyaluran dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Reporter
Berita Terkait
News Update