POSKOTA.CO.ID - Pendidikan adalah kunci utama untuk 'mencerdaskan kehidupan bangsa', sebagaimana yang tercantum di alinea keempat dalam Undang Undang Dasar 1945.
Atas dasar tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemdikbud) hingga saat ini tengah menyalurkan saldo dana subsidi pendidikan kepada siswa yang membutuhkan, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Terlebih, hingga saat ini tercatat sebanyak 18,6 siswa dari jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) berhak memperoleh suntikan dana tunai untuk memenuhi biaya pendidikan, teruatama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Dengan begitu, program atas inisiatif pemerintah tersebut, diharapkan bisa mengikis angka anak putus sekolah atau mengajak mereka yang sempat berhenti sekolah untuk kembali bersekolah.
Pemberian saldo dana gratis melalui PIP itu, disalurkan kepada siswa penerima manfaat sebanyak 1 kali dalam setahun.
Adapun nominal bantuan pendidikan PIP, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, baik yang bersekolah formal maupun bagi mereka yang tercatat di satuan pendidikan non formal.
Rincian Nominal bantuan Dana PIP Kemdikbud 2024
1. Siswa SD, SDLB, Paket A
Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan saldo dana gratis dari PIP, maka mereka berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.
Sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir, berhak memperoleh Rp225.000.
2. Pelajar SMP, SMPLB, Paket B
Nominal yang harus diterima oleh peserta didik yang saat ini tengah mengampu di jenjang SMP dan sederajat dan sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per siswa per tahun.