Cek saldo pencairan PIP Kemdikbud 2024 Rp1.800.000 melalui rekening SimPel BNI. (poskota/faiz)

EKONOMI

Akses Link pip.kemdikbud.go.id, Cek Status dan Klaim Saldo Dana Rp1.800.000 Subsidi Pendidikan PIP 2024, Sekarang!

Rabu 30 Okt 2024, 08:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi pendidikan PIP Kemdikbud 2024, silakan akses situs resmi penyaluran bantuan di pip.kemdikbud.go.id guna mengetahui status klaim saldo dana gratis Rp1.800.000 bagi pelajar SMA dan sederajat.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan uang tunai dalam upaya menghapus kesenjangan ekonomi di bidang pendidikan di Tanah Air.

Dengan fokus sasaran kepada seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, diharapkan program yang sudah berjalan di tahun kedua ini, mampu memberikan dampak terhadap perbaikan akses pendidikan yang lebih baik untuk anak sekolah, saat ini.

Tidak hanya berlaku bagi siswa yang duduk di sekolah fomal saja, program PIP pun diberikan kepada mereka yang saat ini tercatat sebagai peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya, seperti Kelas Belajar (Kejar) Paket A, B dan C.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, pemerintah mencatat bahwa tidak kurang dari 18,6 juta siswa di Indonesia, berhak atas bantuan beasiswa PIP.

Sehingga jika dilihat dari anggran sebelumnya, subsidi pendidikan yang digelontorkan pun mengalami peningkatan, terutama anggaran bagi siswa penerima tingkat SMA, yang semula hanya Rp1.000.000 per siswa per tahun, kini meningkat menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun. 

Selain pelajar SMA dan setingkatnya, penyaluran bantuan PIP pun akan diberikan kepada siswa-siswi yang saat ini tengah duduk di bangku SD, SMP atau sederajat, namun dengan jumlah nominal bantuan yang berbeda. Berikut rincian lengkapnya.

Nominal Dana PIP Kemdikbud 2024

Pemberian uang tunai PIP, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa penerima, meliputi:

  1. Tingkat SD, SDLB, Paket A : Rp450.000 per siswa per tahun, sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir Rp225.000.
  2. Jenjang SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000 per siswa per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir Rp375.000.
  3. Pelajar SMA, SMK, SMALB, Paket C: Rp1.800.000 per siswa per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir Rp900.000.

Setiap peserta didik penerima bantuan, dipastikan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosisl (DTKS) Kemensos, yang dipadankan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, atau telah memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP

Tidak semua siswa berhak menerima dana bansos PIP, Namun hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, antara lain diberikan kepada siswa dengan kondisi:

Yang disertai dengan kondisi lainnya, yaitu:

Apabila siswa merasa sudah termasuk ke dalam kondisi di atas, maka sudah selayaknya untuk mengajukan usulan menjadi penerima bansos PIP kepada sekolah atau pihak pemerintahan setempat.

Sehingga nantinya mendapatkan Surat Keputusan (SK) nominasi berdasarkan usulan yang terdiri dari SK Nominasi usulan Dinas Pendidikan dan SK Nominasi usulan Pemangku Kepentingan.

Sedangkan untuk mengetahui status penerima hingga pencairan dana PIP, setiap siswa maupun orang tua/wali atau pihak sekolah, bisa mengecek melalui laman resmi SIPINTAR enterprise yang dikelola oleh Kemdikbudristek.

Cara Cek Status Penerima PIP 

Ikuti langkah dan panduan di bawah ini, untuk mengetahui staus siswa penerima PIP melalui laman SIPINTAR.

  1. Kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id: Siapkan identistas siswa seperti NIK dan NISN sebelum mengakses situs
  2. Pilih Bagan 'Cari Penerima PIP'
  3. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 
  4. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau NIK KTP apabila siwa sudah tercatat di data kependudukan dan catatan sipil.
  5. Ketik hasil perhitungan matematika dasar pada kolom verifikasi.
  6. Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menampilkan data siswa yang dimaksud.

Apabila siswa tersebut merupakan penerima dana bansos PIP, maka sistem akan memberikan informasi status 'Dana sudah masuk...' pada kolom SK Pemberian dengan nominal dana yang diterima, sesuai jadwal pencairan di bank penyalur.

Namun, jikalau status siswa masih berupa SK Nominasi, maka artinya penyaluran masih dalam proses atau siswa itu sendiri belum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Syarat Pencairan Saldo Dana PIP 2024

Untuk pencairan dana PIP 2024, bisa dilakukan oleh siswa penerima dengan syarat:

Bank penyalur BRI, diperintahkan untuk mendistribusikan bantuan PIP kepada siswa ditingkat SD, SMP dan sederajat, kemudian bank BNI untuk melayani pencairan siswa SMA/SMK dan sederajat, sedangkan bank BSI untuk menyalurkan bantuan PIP bagi seluruh siswa yang berdomisili di Provinsi Aceh.

Demikian informasi perihal penyaluran dan cara klaim saldo dana subsidi pendidikan Rp1.800.000 melalui PIP Kemdikbud 2024. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Perihal penentuan siswa penerima serta jadwal rinci penyaluran, sepenuhnya kewenangan Kemdikbud RI yang bersifat final dan tidak bisa diubah. Informasi pencairan bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung dari mekanisme penyaluran dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danasaldo dana bansosProgram Indonesia Pintarnomor induk kependudukan

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor