Terlanjut Galbay? Jangan Panik, Ini Cara yang Perlu Anda Lakukan Jika DC Datang ke Rumah

Selasa 29 Okt 2024, 11:34 WIB
Dokumen yang harus dibawa DC saat menagih pinjol ke rumah. (Canva)

Dokumen yang harus dibawa DC saat menagih pinjol ke rumah. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana instan.

Namun, risiko penunggakan pembayaran atau gagal bayar (galbay) bisa menjadi masalah besar, terutama jika Anda kurang memahami syarat dan aturan yang berlaku.

Salah satu faktor yang sering menyebabkan penunggakan adalah bunga tinggi yang dihitung secara harian atau bulanan.

Ditambah dengan biaya tambahan yang sering tidak diperhitungkan oleh debitur saat mengajukan pinjaman.

Saat galbay terjadi, pihak pinjol biasanya akan menggunakan jasa debt collector (DC) untuk menagih sejumlah utang yang debitur pinjam.

DC sering kali menghubungi debitur melalui berbagai cara, dan dalam banyak kasus, mereka akan datang langsung ke rumah untuk menagih utang.

Untuk menghadapi situasi ini, peminjam perlu memahami hak-hak mereka dan dokumen yang wajib dibawa oleh DC saat melakukan penagihan.

Hal ini perlu Anda ketahui agar Anda tidak tertipu, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Nomor 10/POJK.05/2022.

Dokumen Sah yang Wajib Dibawa oleh Debt Collector

Agar proses penagihan berjalan sesuai aturan, berikut adalah dokumen yang wajib dibawa oleh DC saat menagih utang yang perlu Anda ketahui:

1. Surat Peringatan Tertulis

Surat peringatan ini wajib disampaikan kepada debitur yang terlambat atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Di dalamnya, harus tercantum informasi yang jelas tentang jumlah hari keterlambatan, total pinjaman yang belum dibayar (pokok utang), bunga, dan denda keterlambatan.

Adanya surat peringatan ini merupakan bukti resmi yang menunjukkan bahwa proses penagihan sudah sesuai prosedur seperti yang dianjurkan OJK.

2. Informasi Utang yang Transparan

DC juga wajib memberikan informasi utang secara transparan, termasuk total utang, bunga, dan denda.

Transparansi ini penting agar debitur mengetahui dengan pasti jumlah dan apa saja yang harus dibayarkan.

Selain itu, proses penagihan harus dilakukan dengan etika yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.

OJK menegaskan bahwa perusahaan layanan pinjol dan DC dilarang melakukan penagihan dengan cara-cara tidak etis.

Karena tidak sedikit penagihan yang dilakukan DC menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam.

Intimidasi, baik fisik maupun verbal, dilarang keras apabila bertentangan dengan hukum.

Debitur berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan adil dalam proses penagihan utang pinjol.

Jika debitur merasa ada pelanggaran atau penagihan yang tidak sesuai prosedur, mereka dapat melaporkannya ke OJK.

Hal ini penting agar praktik penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hak-hak debitur tetap terlindungi.

Mengetahui dokumen yang wajib dibawa oleh DC saat menagih utang dan memahami hak-hak sebagai debitur dapat membantu Anda melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update