Adanya surat peringatan ini merupakan bukti resmi yang menunjukkan bahwa proses penagihan sudah sesuai prosedur seperti yang dianjurkan OJK.
2. Informasi Utang yang Transparan
DC juga wajib memberikan informasi utang secara transparan, termasuk total utang, bunga, dan denda.
Transparansi ini penting agar debitur mengetahui dengan pasti jumlah dan apa saja yang harus dibayarkan.
Selain itu, proses penagihan harus dilakukan dengan etika yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.
OJK menegaskan bahwa perusahaan layanan pinjol dan DC dilarang melakukan penagihan dengan cara-cara tidak etis.
Karena tidak sedikit penagihan yang dilakukan DC menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam.
Intimidasi, baik fisik maupun verbal, dilarang keras apabila bertentangan dengan hukum.
Debitur berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan adil dalam proses penagihan utang pinjol.
Jika debitur merasa ada pelanggaran atau penagihan yang tidak sesuai prosedur, mereka dapat melaporkannya ke OJK.
Hal ini penting agar praktik penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hak-hak debitur tetap terlindungi.
Mengetahui dokumen yang wajib dibawa oleh DC saat menagih utang dan memahami hak-hak sebagai debitur dapat membantu Anda melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.