POSKOTA.CO.ID - Selamat pemilik nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) terdata dapat pencairan dana bantuan sosial (bansos) Rp3.000.000 Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 7 kriteria yang berhak.
Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos Rp3.000.000 untuk kepada NIK KTP terdata di DTKS.
Namun, tidak semua warga Indonesia bisa klaim saldo dana bansos PKH ini, hanya 7 kriteria warga ini yang berhak.
Lantas, apakah NIK KTP kamu berhak menjadi penerima saldo dana bansos PKH? sebelum itu, simak dulu penjelasan soal bansos PKH.
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui akses lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Berikut pemilik NIK KTP dengan 7 kriteria ini yang berhak klaim saldo dana gratis dari bansos PKH.
NIK KTP dengan 7 Kriteria Ini Dapat Saldo Dana Gratis dari Bansos PKH
1. Balita (0-6 tahun)
Warga yang memiliki balita berusia 0-6 tahun termasuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
Dana bansos ini yang diberikan mencapai Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas