Penetapan tersangka pada Tom Lembong pun dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Dikatakannya, Kejagung mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka.
Thomas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Ketika itu dirinya menjabat sebagai Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.
Kejagung pun selain menetapkan Thomas Lembong, juga Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua.
Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara rugi Rp 400 miliar.