POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK Anda terdaftar di DTKS untuk mendapatkan saldo dana subsidi PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun. Simak informasi lengkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini terus menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang direncanakan rampung hingga akhir tahun anggaran 2024.
Adapun yang menjadi target penerima bantuan adalah seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan reguler ini, merupakan upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu atau terkendala ekonomi terhadap pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, akses pendidikan serta layanan kesehatan.
Untuk pola penyaluran bantuan PKH, setiap KPM akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS ) Merah Putih yang sudah terpadan pada sistem perbankan yang bertindak sebagai penyalur bantuan, seperti bank BRI, BNI, BSI dan Mandiri.
Besaran bantuan yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan komponen yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima hak, berdasarkan kondisi KPM.
Sedangkan bantuan Rp1.500.000 per tahun merupakan santunan uang tunai yang akan diberikan kepada KPM untuk komponen peserta didik SMP dan sederajat.
Dana PKH akan disalurkan secara bertahap, atau 3 bulan sekali untuk setiap tahapnya, dengan total 4 termin dalam setahun. Artinya, untuk komponen peserta didik SMP dan sederajat, akan menerima Rp375.000 per tahap.
Penyaluran periode bulan Oktober 2024, merupakan tahap ke 4 untuk tahun anggaran 2024. Simak rincian tahapan dan kompenen penerima hingga cara cek status pencairannya bansos PKH, berikut ini.
Tahapan Penyaluran dana PKH 2024
- Tahap 1: Disalurkan mulai Januari s.d Maret 2024.
- Tahap 2: Dicairkan pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Diberikan pada Juli samapi dengan September 2024, dan.
- Tahap 4: Didistribusikan pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Komponen Penerima Bansos PKH
Secara reguler, bantuan ini diberikan kepada KPM dengan kondisi:
- Ibu hamil, masa nifas serta anak balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun ataiu Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD dan sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Pelajar SMP dan sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Peserta didik SMA dan sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia (di atas 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atai Rp600.000 per tahap.
Syarat Penerima Subsidi PKH
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi warga yang berhak menerima subsidi PKH, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024
Sebagai bentuk pelayanan transparansi penyaluran bansos PKH, pemerintah menyediakan layanan informasi secara online perihal sejauh mana proses pencairan dana bantuan PKH yang akan diterima, melalui laman resmi Kemensos RI, dengan cara:
- Kunjungi situs resmi: Buka situs web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih dan masukan data lokasi: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
- Ketik identitas KPM: Tuliskan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
- Isi kode captcha: Ketik kode captcha sesuai dengan yang muncul di bagian bawah layar.
- Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk mulai akses pencarian data KPM yang dimaksud
- Lihat Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan. Namun sebaliknya, jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada penolakan akses "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Melalui penyaluran bansos PKH, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala ekonomi untuk pemenuhan asupan gizi yang seimbang atau kesulitan akses pendidikan pun pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjamin.
Pastikan untuk selalu mengecek status pencairan secara berkala, agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran, sesuai dengan yang direncanakan.
Disclaimer: Perihal penentuan KPM serta rincian jadwal pencairan bansos PKH, sepenuhnya kewenangan Kemensos RI yang bersifat final dan tidak bisa diubah. Informasi pencairan bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung dari mekanisme penyaluran dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.