Raih Saldo Dana Gratis Rp1.500.000 per Tahun dari Bansos PKH bagi KPM Komponen Ini, Cek Informasi Lengkapnya, Sekarang!

Selasa 29 Okt 2024, 20:13 WIB
Segera Cek NIK KTP dan KK, Anda layak terima saldo dana Rp1.500.000 bansos pemerintah.  (Neni Nuraeni)

Segera Cek NIK KTP dan KK, Anda layak terima saldo dana Rp1.500.000 bansos pemerintah. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK Anda terdaftar di DTKS untuk mendapatkan saldo dana subsidi PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun. Simak informasi lengkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini terus menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang direncanakan rampung hingga akhir tahun anggaran 2024.

Adapun yang menjadi target penerima bantuan adalah seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan reguler ini, merupakan upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat kurang mampu atau terkendala ekonomi terhadap pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, akses pendidikan serta layanan kesehatan.

Untuk pola penyaluran bantuan PKH, setiap KPM akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS ) Merah Putih yang sudah terpadan pada sistem perbankan yang bertindak sebagai penyalur bantuan, seperti bank BRI, BNI, BSI dan Mandiri.

Besaran bantuan yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan komponen yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima hak, berdasarkan kondisi KPM.

Sedangkan bantuan Rp1.500.000 per tahun merupakan santunan uang tunai yang akan diberikan kepada KPM untuk komponen peserta didik SMP dan sederajat.

Dana PKH akan disalurkan secara bertahap, atau 3 bulan sekali untuk setiap tahapnya, dengan total 4 termin dalam setahun. Artinya, untuk komponen peserta didik SMP dan sederajat, akan menerima Rp375.000 per tahap.

Penyaluran periode bulan Oktober 2024, merupakan tahap ke 4 untuk tahun anggaran 2024. Simak rincian tahapan dan kompenen penerima hingga cara cek status pencairannya bansos PKH, berikut ini.

Tahapan  Penyaluran dana PKH 2024

  • Tahap 1: Disalurkan mulai Januari s.d Maret 2024.
  • Tahap 2: Dicairkan pada bulan April hingga Juni 2024.
  • Tahap 3: Diberikan pada Juli samapi dengan September 2024, dan.
  • Tahap 4: Didistribusikan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Komponen Penerima Bansos PKH 

Secara reguler, bantuan ini diberikan kepada KPM dengan kondisi:

  1. Ibu hamil, masa nifas serta anak balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun ataiu Rp750.000 per tahap.
  2. Siswa SD dan sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  3. Pelajar SMP dan sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  4. Peserta didik SMA dan sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  5. Lansia (di atas 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atai Rp600.000 per tahap.

Syarat Penerima Subsidi PKH

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi warga yang berhak menerima subsidi PKH, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024

Reporter

Berita Terkait

News Update