POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP anda sudah terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses pendataan NIK E-KTP sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bansos PKH 2024.
Pendataan NIK E-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya NIK E-KTP yang memenuhi persyaratan saja yang berhak menerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan inisiatif pemerintah khusus bagi masyarakat miskin dan rentan terhadap faktor ekonomi.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa memanfaatkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup selama satu tahun.