NIK di KTP dalam KK Atas Nama Anda Dinyatakan Lolos Syarat Menerima Saldo Dana Gratis dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Proses Cairnya

Selasa 29 Okt 2024, 10:36 WIB
Saldo dana bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Saldo dana bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Anda, Ddinyatakan lolos memenuhi syarat sebagai penerima saldo dana gratis dari susidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober-Desember 2024.

Saldo dana gartis dari subsidi bansos PKH dengan nilai bantuan hingga Rp2.400.000 per tahun, diberikan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Informasi mengenai apakah NIK KTP yang terdaftar dalam Kk Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut, dapat diakses melalui beberapa langkah mudah.

Banyak warga yang bertanya-tanya tentang cara memeriksa status mereka sebagai penerima bantuan dan bagaimana memastikan bahwa informasi yang diterima valid. 

Untuk membantu Anda memahami prosedur dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak, berikut ini panduan rinci mengenai program PKH 2024 beserta cara mengecek kepesertaan.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat tertentu. 

PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong penerima untuk meningkatkan kualitas hidup, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam tahun anggaran 2024, pemerintah kembali menyalurkan dana bansos dengan nilai yang cukup signifikan.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar, bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan anak-anak, biaya kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000: Siapa yang Berhak?

Untuk memastikan saldo dana bansos PKH  ini diterima oleh yang benar-benar berhak, Kementerian Sosial (kemensos) telah menetapkan sejumlah kriteria penerima. Beberapa kategori yang memenuhi syarat meliputi:

Keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait

News Update