Dana Rp750.000 Telah Cair di Oktober, Simak Syarat Penerima Bansos PKH 2024 di Sini

Selasa 29 Okt 2024, 20:15 WIB
Cek syarat penerima bansos PKH dan raih saldo Rp750.000.(Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Cek syarat penerima bansos PKH dan raih saldo Rp750.000.(Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda yang telah menerima bantuan sosial (bansos) dengan jumlah Rp750.000 dari bansos PKH.

Di Oktober 2024 ini telah banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencairkan dana Rp750.000 untuk kategori ibu hamil dan memiliki anak balita (0-6 tahun).

Dengan menggunakan dana bansos PKH ini pemerintah telah membantu untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan kehidupan kesejahteraan bagi KPM.

Tentunya program ini pun banyak dinantikan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal ini karena di Indonesia masih banyak orang yang memiliki kehidupan ekonomi ke bawah. Sehingga dengan adanya bansos dari kementerian sosial (Kemensos) ini, banyak orang yang menginginkannya juga.

Oleh karena itu di sini terdapat syarat penerima bansos PKH 2024. Dengan begitu, ketika Anda sesuai dengan syarat bisa mendaftar.

Syarat Penerima Bansos PKH

Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Itulah persyaratan sebagai penerima bansos PKH. Jika Anda mau daftar, harus sesuai dengan syarat di atas.

Jika belum pernah mendaftar, Anda bisa daftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui aparat desa.

Ketika data telah diverifikasi dan seusai dengan persyaratan, maka bisa saja Anda bisa menerima bantuan dana dari pemerintah ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update