Cara Mengatasi Penyalahgunaan NIK KTP oleh Pinjaman Online Ilegal

Selasa 29 Okt 2024, 11:58 WIB
Ini cara mengatasi penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

Ini cara mengatasi penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

Jangan sekali-kali membayar pinjaman yang tidak Anda ajukan meskipun Anda diancam oleh Debt Collector (DC). Pastikan Anda menegaskan kepada pihak terkait bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan identitas.

6. Waspadai Penipuan Lainnya

Setelah identitas disalahgunakan, ada potensi untuk terjadinya penipuan lain yang mengatasnamakan Anda. Tetap waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan di masa mendatang.

Beritahu orang di sekitar Anda bahwa data pribadi Anda telah disalahgunakan, agar ketika ada hal yang mencurigakan atas nama Anda bisa segera diklarifikasi.

7. Laporkan ke OJK

Laporkan kasus penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].

8. Buat Surat Pernyataan

Buatlah surat pernyataan yang menyatakan bahwa NIK KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Sertakan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Mengatasi penyalahgunaan NIK KTP membutuhkan tindakan cepat dan tepat. Namun, langkah preventif juga sangat penting untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan di masa mendatang.

Untuk mencegahnya Anda perlu membuat password yang kompleks untuk akun media sosial Anda terlebih yang meminta untuk menyertakan nomor identitas Anda.

Jika memungkinkan tambahkan lapisan keamanan tambahan dengan mengaktifkan 2FA pada akun-akun penting Anda.

Juga pastikan untuk selalu perbarui perangkat dengan patch keamanan terbaru untuk mencegah potensi ancaman malware.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap dalam menghadapi dan mencegah penyalahgunaan NIK KTP serta menjaga keamanan data pribadi Anda dari ancaman pinjaman online ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update