Nama Lengkap dengan NIK dalam KTP dan KK Ini Terverifikasi Pemerintah Berhak Atas Bansos PKH 2024 Senilai Rp2.000.000, Telusuri Ulasannya

Senin 28 Okt 2024, 23:24 WIB
Selamat NIK KTP Anda kembali terpilih menerima bansos PKH 2024 saldo dana Rp2.000.000. (Pixabay/Istimewa/ Neni Nuraeni)

Selamat NIK KTP Anda kembali terpilih menerima bansos PKH 2024 saldo dana Rp2.000.000. (Pixabay/Istimewa/ Neni Nuraeni)

Ada dua metode penyaluran bansos PKH yang dipilih pemerintah untuk diklaim oleh  Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pertama, penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Kedua, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat dimiliki oleh penerima manfaat dari kategori anak sekolah. 

Untuk mendapatkan KKS, pendaftar harus mendaftar terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP orang tua.

Pencairan dana bansos menggunakan KKS dapat dilakukan di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Pastikan Anda memeriksa panduan pencairan dengan teliti agar proses penerimaan bantuan finansial ini berjalan lancar dan tanpa kendala.

Update Penyaluran Bansos PKH 2024

Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, Senin, 28 Oktober 2024, rupanya masih ada sejumlah penerima manfaat yang belum melakukan pencairan dana bansos periode Juli-Agustus atau untuk dua bulan sekali.

Pemerintah lantas telah mengeluarkan surat yang menyatakan batas pencairan bansos dinperiode tersebut harus diklaim sebelum tanggal 31 Oktober 2024.

Apabila tidak dilakukan, maka dana bansos akan hangus bagi KPM dan kemungkinan akan dikembalikan ke kas negara.

Sekian informasi mengenai saldo dana bansos PKH 2024 untuk anak sekolah jenjang SMP yang memenuhi syarat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update