POSKOTA.CO.ID - Meskipun pendaftaran gelombang 72 belum dibuka, tidak ada salahnya Anda untuk mengetahui apa saja informasi terkait dengan Program Kartu Prakerja.
Jika Anda ingin mengikuti program ini, tunggu pengumuman resminya di website www.prakerja.go.id fan media sosial Instagram @prakerja.go.id. Anda juga bisa buat akun dan daftar dimulai dari sekarang.
Program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini juga bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.
Pemberian Insentif
Selain itu, saat mengikuti Program Kartu Prakerja ini juga akan mendapatkan insentif yang hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama dan tidak lupa menyambungkan rekening bank atau e-wallet.
Dikutip dari laman Prakerja.go.id, besaran insentif yang akan didapatkan sekitar Rp4.200.000. Dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, adapun insentif yang diberikan setelah menyelesaikan pelatihan sebesar Rp600.000 dan insentif pengisian survei Rp50.000 sebanyak dua kali.
Sebelum mendaftarkan diri di gelombang 72 nanti, Anda harus mengetahui persyaratan yan harus dipenuhi untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja.
Syarat Peserta Program Kartu Prakerja
Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Namun, jika Anda adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka Anda tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah informasi mengenai Program Kartu Prakerja. Pantau terus Instagram @prakerja.go.id untuk mengetahui info terupdate terkait pembukaan gelombang 72 Program Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.