POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) utuk alokasi November-Desember 2024 lebih dulu akan dicairkan untuk golongan ini.
Dikutip dari pemilik akun TikTok Welinda Ahmad yang merupakan seorang pendamping sosial, dia mengatakan bahwa perlu diketahui KPM dari golongan inilah yang nantinya cair terlebih dahulu untuk bantuan PKH maupun BPNT-nya.
"KPM tersebut yang dari kategori itu adalah KPM validasi by system yang mana sebelumnya itu dapat bantuan PKH saja kemudian secara sistem dimasukkan ke bantuan BPNT juga. Ataupun KPM BPNT murni yang secara sistem dimasukkan ke bantuan PKH." katanya Senin, 28 Oktober 2024.
Dia juga menjelaskan, untuk menggenapi KPM PKH 10 juta penerima karena sudah ada beberapa yang keluar dari anggota PKH dan saat ini dimasukkan secara sistem oleh Kementerian Sosial.
"Jadi itu di Siks-NG keterangannya sudah berhasil cek rekening dan status SP2D-nya sudah SPM." pungkas Welinda.
Program Keluarga Harapan
Dkutip dari laman Digital Desa, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bisa menekan angka kemiskinan dengan memberikan dukungan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, serta kebutuhan dasar lainnya.
Berikut 7 kategori penerima Bansos PKH:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT adalah bantuan pangan yang disalurkan secara non-tunai kepada masyarakat kurang mampu.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, namun bantuan ini tidak dapat diuangkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan bantuan tersebut untuk membeli bahan pangan.
BPNT ini bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.