POSKOTA.CO.ID – Kondisi gagal bayar (galbay) pada pinjaman online dapat menimpa siapa saja.
Ketika mengajukan pinjaman, penting bagi peminjam untuk memahami kewajiban yang perlu dipenuhi, potensi risiko, jumlah angsuran, dan aspek lainnya agar terhindar dari galbay.
Apakah galbay pada pinjaman online membawa konsekuensi hukum? Berdasarkan informasi dari hukumonline.com, galbay pinjol memiliki implikasi hukum.
Pertama, setiap pinjaman online yang sah harus dilunasi. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab peminjam untuk menunaikan kewajibannya kepada kreditur.
Secara hukum, hubungan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menjelaskan bahwa pinjaman habis pakai adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan barang kepada pihak lain dan pihak tersebut wajib mengembalikannya dalam jumlah serta kondisi yang sama.
Jika peminjam tidak dapat melunasi utangnya atau melakukan wanprestasi, pemberi pinjaman akan mengirimkan surat peringatan sesuai tenggat waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Apa Saja Risiko Hukum Jika Utang Pinjol Tidak Dilunasi?
1. Bunga dan Denda yang Bertambah Terus-Menerus
Apabila peminjam tidak membayar tepat waktu, bunga dan denda akan terus meningkat.
Meski penyedia pinjol resmi dilarang menerapkan praktik pinjaman predator, bunga dan denda keterlambatan tetap akan dihitung per hari.
Berdasarkan SE OJK 19/2023, bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif jangka pendek adalah 0,3% per hari mulai Januari 2024, yang akan turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, bunga total yang dikenakan sebesar Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari).
Selain itu, denda akibat keterlambatan pembayaran akan diterapkan berdasarkan tipe pinjaman yang diambil.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika utang belum dilunasi, pihak ketiga seperti debt collector akan melakukan penagihan.
Namun, penagihan harus mengikuti aturan, dilakukan oleh perusahaan yang memiliki badan hukum resmi dan tersertifikasi oleh OJK.
Penagihan ini harus dilakukan secara profesional, tanpa tindakan yang melanggar hukum.
3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang tidak melunasi pinjaman akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan skor kredit rendah.
Catatan ini bisa dilihat oleh lembaga keuangan lain dan dapat mempengaruhi kemampuan debitur dalam mengajukan pinjaman baru atau memperoleh layanan keuangan di masa depan.
Skor kredit yang rendah juga bisa berdampak pada seleksi pekerjaan, proyek, atau kebutuhan lainnya. Skor kredit debitur di SLIK OJK menunjukkan apakah status kreditnya lancar, kurang lancar, atau macet.
Peminjam dapat memeriksa status kreditnya melalui SLIK OJK untuk mengetahui kualitas kredit yang dimilikinya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.