Jika utang belum dilunasi, pihak ketiga seperti debt collector akan melakukan penagihan.
Namun, penagihan harus mengikuti aturan, dilakukan oleh perusahaan yang memiliki badan hukum resmi dan tersertifikasi oleh OJK.
Penagihan ini harus dilakukan secara profesional, tanpa tindakan yang melanggar hukum.
3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang tidak melunasi pinjaman akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan skor kredit rendah.
Catatan ini bisa dilihat oleh lembaga keuangan lain dan dapat mempengaruhi kemampuan debitur dalam mengajukan pinjaman baru atau memperoleh layanan keuangan di masa depan.
Skor kredit yang rendah juga bisa berdampak pada seleksi pekerjaan, proyek, atau kebutuhan lainnya. Skor kredit debitur di SLIK OJK menunjukkan apakah status kreditnya lancar, kurang lancar, atau macet.
Peminjam dapat memeriksa status kreditnya melalui SLIK OJK untuk mengetahui kualitas kredit yang dimilikinya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.