Berikut rincian saldo dana gratis PIP yang akan diterima setiap siswa, berlaku 1 kali untuk 1 tahun, berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.
1. Peserta didik SD, SDLB, Paket A, dana bansos yang diberikan:
- Umum, sebesar Rp450.000 per siswa per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir, sebesar Rp225.000 per siswa per tahun
2. Pelajar SMP, SMPLB, Paket B, besaran bantuannya adalah:
- Siswa umum, sebsar Rp750.000 per siswa per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir, sebesar R375.000 per siswa per tahun
3. Peserta didik SMA, SMALB, SMK, Paket C, dana PIP yang diberikan adalah:
- Pelajar umum, sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir, sebesar Rp900.000 per siswa per tahun
Syarat dan Prioritas Pemerima PIP
Pemberian bantuan PIP, ditujukan kepada seluruh siswa yang mengalami kendala biaya pendidikan, baik siswa aktif yang bersekolah formal maupun siswa yang tercatat di sekolah non formal atau lembaga kursus dan satuan pendidikan lainnya, meliputi:
- Siswa yang berasal dari keluarga pesrta Program Keluarga Harapan (PKH) serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus Yatim Piatu/Yati,/Piatu dari sekolah/Panti sosial/Panti asuhan dan tercatat di DTKS.
- Sempat mengalami dro out (putus sekolah) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang menjadi korban bencana alam, penyandang disabilitas, Orang tua terkena PHK, korban musibah, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 2 bersaudara yang tinggal serumah
Status Penerima PIP
Dalam hal ini, demi kelancaran penyaluran bantuan agar tepat sasaran, pemerintah telah menentukan status yang menjadi prioritas penerima bantuan, meliputi:
- Berlaku untuk seluruh siswa pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.
- Berlaku bagi penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atas usulan Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan.
- Berlaku bagi penerima SK Pemberian yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel.
Cara Cek Status Penerima PIP
Basi siswa pemegang KIP maupun SK Nominasi dan SK Pemberian, bisa memanfaatkan fasilitas Kemdikbud untuk mendapatkan informasi perihal status penerima melalui layanan SIPINTAR secara online dan mandiri, dengan cara:
- Akses laman resmi SIPINTAR memalui pip.kemdikbud.go.id
- Pilih papan informasi 'Cari Penerima PIP'
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siwa sesuai Kartu Keluarga (KK)
- Isi jawaban dari perhitungan dasar pada kolom verifikasi data/captcha
- Tekan papan 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi perihal status penerima hingga jadwal pencairan dana.
Apabila pada sistem aplikasi SIPINTAR memberikan notifikasi ' Dana Sudah Masuk..' maka secara sah bahwa data siswa tersebut sudah mulai bisa mencairkan dana bantuan PIP sesuai dengan jadwal pencairan di bank penyalur.
Cara Pencairan Dana PIP
Pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara, sebagai bank penyalur untuk membantu para siswa menerima dana tunai PIP, di antaranya:
- Bank BRI, merupakan bank penyalur untuk siswa SD, SMP dan sederajat.
- Bank BNI, diperbantukan untuk menyalurkan dana PIP bagi siswa SMA/SMK dan seerajat.
- Bank BSI untuk melayani seluruh siswa penerima PIP yang berada di Aceh dan sekitarnya.
Silakan kunjungi ketiga bank di atas, untuk melakukan pencairan saldo dana gratis dari PIP untuk seluruh siswa penerima bantuan, dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, meliputi:
- Membawa SK penerima bantuan dan surat pengantar dari sekolah yang bersangkutan.
- Melampirkan identitas kartu pelajar, KTP orang tua/wali serta Kartu Keluarga (KK) aktif.
- Membawa halaman depan raport siswa penerima.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.