Pemilik NIK KTP ini mendapatkan manfaat banyak dari Prakerja gelombang 72 yang segera dibuka. (Rivero Jericho Souisa/Poskota)

EKONOMI

Pemilik NIK KTP Ini Bisa Menerima Banyak Manfaat dari Prakerja Gelombang 72 yang Segera Dibuka, Cek Faktanya di Sini!

Minggu 27 Okt 2024, 17:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Prakerja menyediakan banyak manfaat untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dinyatakan lolos pendaftaran gelombang 72 yang segera dibuka. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Program Prakerja memang belum memberikan kepastian terkait tanggal pendaftarannya hingga hari ini.

Namun, para calon pesertanya bisa melakukan riset sebelum pendaftarannya dibuka.

Riset tersebut dapat meliputi manfaat apa saja yang bisa didapatkan, syarat apa saja yang diperlukan, dan bagaimana cara mendaftarkan diri ke Prakerja.

Dengan melakukan riset tersebut, para calon peserta bisa mengetahui bagaimana cara lolos pendaftaran Prakerja untuk mendapatkan manfaatnya.

Melalui Prakerja para pemilik NIK KTP yang lolos pendaftarannya bisa mendapatkan manfaat yang banyak.

Manfaat-manfaat tersebut tentu saja bisa didapatkan dari kelas pelatihan yang tersedia.

Kelas pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan para peserta Prakerja yang terdaftar.

Silakan simak informasi terkait manfaat, syarat, sehingga cara mendaftarkan diri ke Prakerja gelombang 72 di bawah ini.

Manfaat Prakerja

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari Prakerja gelombang 72:

  1. Relasi Baru
  2. Kelas Pelatihan
  3. Modal Mencari Kerja Rp700 Ribu
  4. Insentif dari Pengisian Survei Rp100 Ribu
  5. Sertifikat Kompetensi
  6. Peningkatan Keterampilan
  7. Peningkatan Bakat
  8. Perluasan Wawasan.

Simak juga informasi terkait cara pendaftarannya agar Anda bisa melakukan pendaftarannya sesegera mungkin setelah gelombang 72 dibuka.

Silakan simak informasi terkait syarat daftar Prakerja gelombang 72 dengan mudah di bawah ini.

Syarat Daftar Prakerja

Beberapa syarat ini bisa Anda lengkapi untuk mendaftarkan diri Anda ke Prakerja gelombang 72:

Berikut adalah syarat daftar Prakerja gelombang 72 yang dapat Anda simak:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  3. Minimal Berumur 21 Tahun dan Maksimal 62 Tahun
  4. Bukan Anggota Kedinasan Pemerintah seperti TNI, Polri, ASN, PNS, Kementerian, dan lainnya
  5. Tidak Mendaftarkan Lebih dari 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
  6. Sudah Lulus Sekolah
  7. Belum Pernah Lolos Prakerja
  8. Tidak sedang Menjalani Pendidikan Formal.

Calon peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri ke Prakerja pada waktu yang akan segera diumumkan.

Cara Daftar Prakerja

Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda simak untuk mendaftarkan diri ke Prakerja:

  1. Buka Browser pada Hp Anda
  2. Kunjungi situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id
  3. Buat Akun
  4. Isi data diri sesuai dengan KTP
  5. Lakukan verifikasi data diri sesuai dengan KTP
  6. Ikuti Tes kemampuan dasar
  7. Klik 'Gabung Gelombang 72'
  8. Selesai.

Prakerja akan mengumumkan kelolosan peserta pendaftarnya setelah beberapa hari ditutup.

Demikian informasi terkait manfaat, syarat, dan cara daftar Prakerja yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jangan sia-siakan, ikuti cara-cara di atas untuk mendaftarkan diri ke Prakerja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
prakerjaprogram prakerjaPrakerja Gelombang 72NIK KTP

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor