Apakah Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Permakanan? Cek Ulasannya

Minggu 27 Okt 2024, 15:38 WIB
penyaluran bansos permakanan untuk KPM lansia. (poskota/faiz)

penyaluran bansos permakanan untuk KPM lansia. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan khusus kepada para lansia berupa bansos permakanan yang diperuntukkan membantu memenuhi kebutuhan gizi dan pangan masyarakat. 

Penyaluran bansos permakanan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 74/4/HK.01/6/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal.

Bansos permakanan ini berbeda dengan program bantuan lainnya. Para penerima manfaat yang terpilih akan mendapatkan bantuan berupa 2 porsi makan setiap harinya. 

Tujuan penerima manfaat bantuan Permakanan ini adalah kalangan masyarakat lansia atau veteran yang membutuhkan dukungan memenuhi kebutuhan pangan mereka. 

Untuk data penerima manfaatnya sendiri harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Namun kini timbul pertanyaan, apakah penerima bansos PKH dan BPNT juga bisa mendapat pencairan bansos permakanan? Cek ulasannya. 

Syarat Penerima Bansos Permakanan

Sebagai informasi, PKH dan BPNT sendiri merupakan 2 jenis bansos reguler yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu melalui Kementerian Sosial. 

Adapun untuk persyaratan penerima bansos permakanan ini diantaranya keluarga tergolong miskin dan tidak mampu, atau lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih. 

Kemudian syarat penerima bantuan juga bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri. 

KPM bansos permakanan ini juga harus memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Terakhir, penerima bansos ini juga harus bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berita Terkait
News Update