Takut NIK KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol? Lakukan Pengecekan Data dengan Cara Ini

Sabtu 26 Okt 2024, 20:52 WIB
Cara mengecek NIK KTP untuk memastikan keamanan dari penyalahgunaan pinjol. (Freepik/@katemangostar)

Cara mengecek NIK KTP untuk memastikan keamanan dari penyalahgunaan pinjol. (Freepik/@katemangostar)

POSKOTA.CO.ID - Masalah yang timbul akibat pinjaman online (pinjol) kerap terjadi bagi sebagian dari mereka yang menggunakan transaksi ini.

Bahkan, tak sedikit nasabah pinjol yang didatangi oleh pihak ketiga atau tim Debt Collector (DC) ketika telat bayar atau gagal bayar (galbay) utang.

Jika Anda merasa tidak pernah melakukan pinjol tapi takut identitas pribadi disalahgunakan secara tidak sadar, simak informasi di dalam artikel ini hingga pungkas.

Anda dapat memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan data pribadi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

NIK merupakan nomor identitas yang penting dan memuat informasi pribadi. Oleh karena itu, NIK tidak boleh disebarkan secara sembarang.

Namun, jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang mendapatkan NIK seseorang tentunya akan sangat merugikan bagi pemilik identitas tersebut.

Apalagi jika NIK tersebut digunakan untuk mendaftar pinjol, baik itu pinjol legal maupun ilegal.

Untuk lebih waspada, ada baiknya Anda melakukan pengecekan terhadap NIK KTP. Berikut caraya yang perlu Anda ketahui.

Cara Cek NIK KTP di Website SLIK OJK

Anda dapat mengecek NIK KTP dengan cara mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan langkah-langkah di bawah ini.

  • Buka laman  https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
  • Pilih 'Pendaftaran' dan lengkapi data diri
  • Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni berupa KTP
  • Isi captcha
  • Klik tombol 'Kirim'
  • Tunggu email dari OJK berisi registrasi antrean SLIK online
  • OJK akan melakukab verifikasi data, Anda akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Jika data valid, Anda dapa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali
  • Foto atau scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera di emil beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
  • OJK akan melakuan verifikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dan melakukan videocall
  • Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil via email

Sementara itu, jika hendak mengecek penyalagunaan KTP dalam pinjol secara offline, dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK sambil membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Demikianlah informsi mengenai cara memeriksa NIK KTP untuk memastikan data pribadi agar terhindar dari penyalagunaan pinjol.

Berita Terkait
News Update