Dapatkan saldo DANA gratis Rp50.000. (Freepik)

TEKNO

Selamat, Saldo DANA Kamu Bertambah Rp50.000 dengan Cara Ini

Sabtu 26 Okt 2024, 23:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dompet elektronik pengguna berpeluang bertambah Rp50.000. Berikut syarat dan ketentuan klaim saldo DANA gratis.

Saat ini, DANA menggelar promo berhadiah Rp50.000 sejak 15 September 2024. Promo ini ditujukkan bagi anggota DANA Agen.

Perlu diketahui, DANA Agen merupakan penyedia jasa top up saldo bagi para pengguna. Mereka bisa menarik keuntungan dari jasa tersebut secara legal.

Kali ini, setiap aktivitas top up yang dilakukan DANA Agen akan dihitung sebagai bahan penilaian untuk klaim saldo DANA gratis.

Jika kamu bukan anggota DANA Agen, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut panduan pendaftaran.

Panduan Daftar DANA Agen

Setiap pendaftar DANA Agen mesti memiliki akun Premium terlebih dahulu. Berikut petunjuk melakukan aktivasi akun Premium:

Selanjutnya, silakan lakukan pendaftaran sebagai anggota DANA Agen dengan mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Petunjuk Klaim Saldo DANA

Setiap anggota DANA Agen diwajibkan melakukan top up saldo kepada minimal sepuluh pengguna berbeda. Sementara itu, pemenang terbatas 100 orang.

DANA akan menentukan pemenang berdasarkan capaian top up selama promo berlangsung pada 15 September hingga 31 Oktober 2024.

Penentuan dilakukan selama sepuluh hari setelah promo berakhir. Kemudian, saldo DANA terkirim ke dompet elektronik pengguna maksimal dua hari.

Hadiah promo tidak bisa diperjualbelikan dan digunakan bersamaan dengan promo lain. Itu berlaku mutlak, karena pelanggar bisa ditindak.

Manfaat Saldo DANA

Saldo DANA bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

Disclaimer: Poskota tidak bertanggung jawab jika klaim saldo DANA gagal, karena kuota pemenang dan periode promo terbatas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisKlaim Saldo DANA Gratisdompet elektronik

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor