Rp700.000 untuk Anda! Klaim Saldo DANA Gratis ke Dompet Elektronik dari Insentif Prakerja, Cek Syarat dan Prosesnya

Sabtu 26 Okt 2024, 08:53 WIB
Saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 untuk Anda dapat di klaim ke dompet elektronik dari program insentif Prakerja.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 untuk Anda dapat di klaim ke dompet elektronik dari program insentif Prakerja.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 untuk Anda dapat di klaim ke dompet elektronik dari program insentif Prakerja.

Namun, sebelum Anda dapat menikmati saldo DANA gratis Rp700.000 tersebut, ada beberapa syarat dan proses yang perlu Anda ikuti.

Meskipun pengumuman resmi untuk Kartu Prakerja gelombang 72 belum dirilis, mengetahui langkah-langkah dan syaratnya lebih awal bisa membantu Anda mengikuti program ini tanpa kendala.

Mulai dari pendaftaran awal hingga pengambilan pelatihan dan pengajuan insentif Prakerja, memahami setiap proses akan membantu Anda mendapatkan manfaat secara maksimal, termasuk saldo DANA gratis Rp700.000.

Dengan menyiapkan diri dari sekarang, Anda tidak hanya berpeluang menerima insentif Prakerja, tetapi juga bisa lebih siap untuk memanfaatkan pelatihan yang tersedia sesuai minat dan kebutuhan.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti program Kartu Prakerja harus memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta harus merupakan WNI yang berusia antara 18 hingga 64 tahun. Hal ini memastikan bahwa program ini menyasar individu dalam rentang usia produktif.

2. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Calon peserta tidak sedang terdaftar dalam pendidikan formal, baik di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi. 

Ini bertujuan agar program ini fokus pada mereka yang benar-benar memerlukan peningkatan keterampilan dan pengetahuan di luar pendidikan formal.

3. Status Pekerjaan

Program ini ditujukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, termasuk pekerja atau buruh yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Selain itu, mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang sedang dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk mendaftar.

4. Bukan Pejabat Negara atau ASN

Berita Terkait
News Update