Retribusi Sampah di Jakarta Jangan Kejutkan Warga

Sabtu 26 Okt 2024, 04:42 WIB
Aktivitas Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat memilah sampah di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adapun besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Aktivitas Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat memilah sampah di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adapun besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

KEBERADAAN sampah di Jakarta masih menjadi masalah tersendiri, terlebih dalam pengelolaannya. Pemprov DKI Jakarta menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah sampah mulai dari pembangunan tempat pengelolaan hingga terbaru kebijakan retribusi.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan retribusi sampah rumah tangga. Kebijakan itu, rencana bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

Hal itu juga, sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nantinya, tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.

Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi, sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan kebijakan itu bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

Sistem retribusi itu nantinya akan didasarkan pada prinsip polluter pays principle atau ‘siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya’.

Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.

Kementerian LHK, sepanjang 2022 timbulan sampah di DKI Jakarta mencapai 3.112.381,40 ton/tahun dengan jumlah timbulan sampah per hari mencapai 8.527,07 ton.

Dari jutaan ton timbulan sampah pada 2022 ini, jumlah sampah yang ditangani hanya mencapai 2.293.065,78 ton/tahun yang artinya terdapat 819.315,62 ton sampah yang tidak bisa diproses dengan kapasitas pengelolaan sampah tahun ini.

Melihat permasalahan ini, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan untuk melakukan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah pada 2009.

Berita Terkait

Retribusi Kantin Sekolah Bebani UMKM

Sabtu 23 Nov 2024, 05:59 WIB
undefined
News Update