NIK di KTP Atas Milik Anda Terpilih Menerima Penyaluran Subsidi Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Program Bansos BPNT 2024! Info Lengkapnya Cek di Sini

Sabtu 26 Okt 2024, 17:14 WIB
NIK di KTP atas milik Anda telah terpilih menerima penyaluran dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bansos BPNT 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK di KTP atas milik Anda telah terpilih menerima penyaluran dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bansos BPNT 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Dengan pemutakhiran ini, KPM yang tertunda bantuannya akhirnya dapat menerima bantuan kembali pada periode September-Oktober 2024.

Kementerian Sosial, menekankan bahwa proses sinkronisasi data penerima manfaat menjadi prioritas utama. Dalam upaya untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos terus memperbarui data penerima sesuai dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT, pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos di ckbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkah pengecekannya cukup mudah; penerima hanya perlu memasukkan data diri sesuai KTP untuk mengetahui status penerimaan bantuan dan langkahnya ada pada artikel ini.

Apabila mengalami kendala, penerima manfaat bisa menghubungi Dinas Sosial setempat atau Call Center Kemensos yang tertera di situs resmi.

Dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Penyaluran BPNT untuk bulan September dan Oktober telah dimulai sejak awal Oktober, sementara bagi KPM validasi baru yang terdaftar, dana akan dicairkan antara akhir Oktober hingga awal November.

Bantuan ini diharapkan dapat terus berlangsung setiap bulan, memberikan ketenangan bagi KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan secara konsisten.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Syarat Penerimaan Bansos BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Cek Status Penerimaan Bansos BPNT

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online.

Berita Terkait

News Update