POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di KTP telah tercatat menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024? Cek informasi selengkapnya di sini!
NIK KTP Anda yang resmi terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk mendapatkan dana bantuan dari dua penyaluran program pemerintah yaitu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pencairan dana bantuan dari subsidi PKH serta BPNT 2024 dilakukan melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia dengan tahap dan nominal penyaluran yang berbeda.
Subsidi BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap setiap tahunnya dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp400.000 per tahap atau setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, bantuan PKH 2024 terbagi menjadi empat tahap dengan nominal mencapai Rp2.400.000 per tahunnya untuk kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.
Setiap tahap penyalurannya, KPM yang terdata akan menerima bantuan dana sebesar Rp600.000.
Untuk subsidi PKH 2024 nominal dana yang diberikan akan disesuaikan dengan kategori yang telah ditentukan seperti ibu hamil, anak balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (SD,SMP,SMA).
Namun, tidak semua masyarakat berhak untuk dapat menerima bantuan dari dua program pemerintah ini. Terdapat syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, cek selengkapnya di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024
Terdaftar di DTKS: Penerima manfaat wajib terdaftar dalam DTKS dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keluarga Kurang Mampu: KPM dipilih berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.
Memiliki Rekening KKS: KPM diwajibkan untuk memiliki KKS, hal ini bertujuan karena bantuan yang disalurkan, nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening yang terhubung dengan Bank Himbara.
NIK KTP dan KK Valid: Penerima manfaat wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK saat proses pengajuan penerimaan bantuan yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk memastikan NIK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari program BPNT 2024. Silahkan lakukan pengecekan status melalui cara berikut ini yang dapat diakses lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024
- Buka halaman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Kemudian klik “Cari Data”
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Saat ini penyaluran subsidi BPNT sudah memasuki tahap kelima untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024 dengan nominal pencairan yang diterima sebesar Rp400.000.
Sedangkan untuk pencairan bantuan PKH 2024 kini prosesnya telah memasuki tahap keempat untuk alokasi bulan Oktober hingga Desember dengan besaran dana senilai Rp600.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.