Selain siswa SMP, penerima manfaat yang menerima bansos PKH juga meliputi anak sekolah SD, SMA/sederajat, ibu hamil dan masa nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas.
Masing-masing kategori mendapatkan saldo dana bansos yang bervariasi. Begitu pula dengan jadwal pencairan dana yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Saat ini, penyaluran PKH berada dalam tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2024.
Maka dari itu, KPM diimbau untuk secara rutin memeriksa status dan jadwal pencairan dana bansos PKH agar tidak ketinggalan informasi penting.
Jika Anda ingin mengusulkan atau memastikan penerimaan bantuan, Anda dapat menghubungi petugas pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan setempat.
Mereka akan memberikan panduan dan informasi lebih lanjut mengenai proses administrasi serta syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan ini.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.