POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan aturan yang ada, debt collector (DC) lapangan tidak dapat sembarangan mendatangi debitur gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) untuk melakukan penagihan.
Sebelum melakukan tindakan tersebut, DC lapangan wajib terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan dengan isi dan tata cara penagihan yang ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Surat peringatan ini berfungsi sebagai langkah awal untuk mengingatkan debitur galbay pinjol mengenai kewajiban yang belum terpenuhi.
Dalam surat itu, pihak pinjaman online juga wajib mencantumkan beberapa informasi penting untuk menjaga transparansi dan kejelasan dalam penagihan.
Di mana, debitur akan mendapatkan rincian mengenai jumlah hari keterlambatan, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi, manfaat ekonomi dari pendanaan, serta denda yang terutang.
Tata Cara Penagihan Pinjol
Menurut laman hukumonline.com, tata cara penagihan oleh layanan pinjaman online harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Penagihan hanya boleh dilakukan apabila debitur terbukti wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal. Berikut adalah poin-poin penting yang harus tercantum dalam surat peringatan tersebut:
1. Jumlah Hari Keterlambatan Pembayaran Kewajiban
Informasi ini menunjukkan berapa lama debitur telah menunda pembayaran, sehingga memudahkan debitur dalam mengetahui posisi keterlambatannya.
2. Posisi Akhir Total Pendanaan yang Belum Dilunasi
Data mengenai total dana yang masih terutang ini membantu debitur untuk memahami posisi keuangan mereka terkait pinjaman tersebut.
3. Manfaat Ekonomi Pendanaan
Informasi ini mencakup manfaat ekonomi yang didapatkan dari pinjaman, seperti bunga yang dihasilkan.
4. Denda yang Terutang
Surat peringatan juga harus mencantumkan rincian denda yang berlaku sehingga debitur memiliki gambaran jelas mengenai jumlah dana yang harus diselesaikan.