POSKOTA.CO.ID - Dengan hanya tersisa tujuh hari sebelum penyaluran bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) memasuki tahap berikutnya, kabar baik datang untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan PKH tahap ke-6 dan BPNT tahap ke-7 ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
Artikel ini akan mengulas proses pencairan yang akan segera dimulai dan perubahan dalam jumlah bantuan yang mungkin diterima oleh KPM.
Menjelang akhir bulan Oktober, para penerima manfaat tentunya sudah menantikan pencairan yang dijadwalkan akan dimulai pada awal November 2024.
Menurut Kementerian Sosial, bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM yang memenuhi kriteria berpeluang menerima bantuan tunai bulanan dengan nominal antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai jumlah bantuan, karena adanya perubahan nominal sesuai dengan komponen yang dimiliki setiap KPM.
Misalnya, KPM yang memiliki anak balita sebelumnya mendapat Rp750.000, namun jumlah tersebut akan turun menjadi Rp225.000 ketika anak memasuki usia Sekolah Dasar (SD).
Sedangkan untuk anak di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), bantuan meningkat dari Rp225.000 menjadi Rp375.000.
Menteri Sosial menyampaikan, “Kami berharap setiap KPM dapat menggunakan bantuan ini sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka." ungkapnya
Diharapkan pencairan ini dapat berlangsung sesuai jadwal agar KPM dapat memanfaatkan kesempatan untuk menerima bantuan tepat waktu.
KPM juga disarankan untuk memperhatikan tanggal pencairan dan melakukan pembaruan data pada awal November, karena Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi agar semua informasi akurat dan diperbarui.
Meskipun banyak KPM yang memenuhi syarat, tidak semua akan menerima bantuan, sebab beberapa kriteria pembatasan berlaku, seperti:
1. Non-DTKS Keluarga yang Mampu
Keluarga dengan penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak berhak menerima bantuan.
2. Anggota Keluarga ASN
Keluarga dengan anggota yang berstatus ASN, Polri, atau TNI juga tidak memenuhi syarat.
3. Keluarga yang Telah Meninggal
Jika anggota KPM telah meninggal, maka bantuan tidak dapat diterima.
Pencairan tahap lanjutan PKH dan BPNT menjadi kesempatan penting bagi KPM untuk mendapatkan bantuan yang lebih besar.
Dengan adanya perubahan nominal, penting bagi KPM untuk selalu memperbarui data dan mengikuti informasi terbaru mengenai program ini.
Sebelum pencairan dimulai, disarankan untuk memantau pengumuman dari Kementerian Sosial dan berkonsultasi dengan pendamping sosial PKH guna memastikan data sudah akurat.
Dengan langkah ini, diharapkan keluarga penerima dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kesejahteraan yang lebih baik.
Mari nantikan pencairan bantuan yang diharapkan akan membawa dampak positif bagi keluarga kita!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.