KPM juga disarankan untuk memperhatikan tanggal pencairan dan melakukan pembaruan data pada awal November, karena Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi agar semua informasi akurat dan diperbarui.
Meskipun banyak KPM yang memenuhi syarat, tidak semua akan menerima bantuan, sebab beberapa kriteria pembatasan berlaku, seperti:
1. Non-DTKS Keluarga yang Mampu
Keluarga dengan penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) tidak berhak menerima bantuan.
2. Anggota Keluarga ASN
Keluarga dengan anggota yang berstatus ASN, Polri, atau TNI juga tidak memenuhi syarat.
3. Keluarga yang Telah Meninggal
Jika anggota KPM telah meninggal, maka bantuan tidak dapat diterima.
Pencairan tahap lanjutan PKH dan BPNT menjadi kesempatan penting bagi KPM untuk mendapatkan bantuan yang lebih besar.
Dengan adanya perubahan nominal, penting bagi KPM untuk selalu memperbarui data dan mengikuti informasi terbaru mengenai program ini.
Sebelum pencairan dimulai, disarankan untuk memantau pengumuman dari Kementerian Sosial dan berkonsultasi dengan pendamping sosial PKH guna memastikan data sudah akurat.
Dengan langkah ini, diharapkan keluarga penerima dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kesejahteraan yang lebih baik.