POSKOTA.CO.ID - Tak menyerah, 3 modus pinjol ilegal ini bikin kamu terlilit utang terus! Ini cara mengatasinya.
Dikarenakan tuntutan hidup yang makin banyak, cukup banyak orang yang memilih untuk meminjam dana melalui pinjaman online (pinjol).
Peer to peer (P2P) lending ini adalah layanan pinjaman keuangan secara online yang tidak membutuhkan jaminan atau agunan.
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, ada pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam lembaga resmi tersebut. Oleh karena itu, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Pinjol ilegal merupakan layanan yang berbahaya dan harus dihindari oleh semua orang. Mereka akan terus memanfaatkan nasabahnya untuk keuntungan pribadi.
Berikut ini ada 3 modus dari pinjol ilegal untuk menawarkan pinjamannya. Jangan sampai tertipu dan tetap waspada.
3 Modus Pinjol Ilegal yang Bikin Terlilit Utang
1. WhatsApp atau SMS Jadi Tempat Penawaran
Seringkali pinjol ilegal menawarkan pinjaman dananya di 2 tempat tersebut tanpa persetujuan calon peminjam.
Berdasarkan peraturan dari OJK, perusahaan pinjol dilarang mengirimkan pesan pribadi tanpa persetujuan.
2. Uang Pinjaman Langsung Dikirimkan ke Rekening Korban
Jebakan yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Biasanya dana yang ditransfer senilai Rp1 juta. Setelah itu mereka menagih uang beserta bunganya.
Kebocoran data pribadi menjadi penyebab kenapa oknum-oknum tersebut dapat mengirimkan korbannya uang tanpa persetujuan.