Subsidi Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PIP Tahap Oktober 2024, Selengkapnya Sini!

Jumat 25 Okt 2024, 17:30 WIB
Bantuan sosial PIP. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bantuan sosial PIP. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial PIP menyalurkan subsidi saldo dana Rp750.000 untuk siswa pada tahap Oktober 2024.

Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan untuk siswa yang namanya terdaftar dan memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tersebut.

Siswa penerima PIP nantinya akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan  buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

Siswa penerima bansos tersebut harus masuk ke dalam kriteria berikut ini:

1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.

2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin

Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

3. Siswa Berkondisi Khusus

Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:

  • Yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Mengalami kelainan fisik atau mental
  • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

Kemudian, saat ini penyaluran dibagikan kepada siswa yang masuk ke dalam SK nominasi penerima bantuan serta telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) setelah 30 Juni 2024 lalu.

Adapun besaran bantuan diberikan sesuai jenjang dan tingkatan sekolah. Saldo Rp750.000 tersebut diberikan kepada siswa jenjang SMP.

Rincian Bantuan Sosial PIP

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update