POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial PIP menyalurkan subsidi saldo dana Rp750.000 untuk siswa pada tahap Oktober 2024.
Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan untuk siswa yang namanya terdaftar dan memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tersebut.
Siswa penerima PIP nantinya akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Siswa penerima bansos tersebut harus masuk ke dalam kriteria berikut ini:
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Kemudian, saat ini penyaluran dibagikan kepada siswa yang masuk ke dalam SK nominasi penerima bantuan serta telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) setelah 30 Juni 2024 lalu.