Simak 3 Daftar Pinjol Terdaftar dan Diawasi OJK, Pencairan Flexibel Bisa via Dompet Elektronik DANA

Jumat 25 Okt 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Ojk.go.id)

Ilustrasi pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Ojk.go.id)

Tawaran pinjaman dari Julo ini mulai dari Rp300 ribu hingga Rp50 juta dengan tenor cicilan hingga 12 bulan.

Selain uang tunai, fitur pinjaman yang ditawarkan ialah untuk biaya kesehatan serta belanja. Pencairan bisa menggunakan rekening bank dan e-wallet.

  • AdaKami

AdaKami merupakan layanan pinjaman digital yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tawaran pinjaman di platform ini mulai dari Rp300 ribu hingga Rp80 juta.

Periode pinjaman yang ditawarkan pun cukup beragam mulai dari tiga bulan, enam hingga 12 bulan. dengan bunga per tahun sebesar 36 persen dan biaya layanan 1,42 persen.

  • Kredivo

Platform ini merupakan yang terpopuler di Indonesia, tak hanya menyediakan pinjaman tunai namun berupa cicilan bentuk lain pun tersedia.

Persoalan legalitas hukum Kredivo sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian dalam pengajuan pinjamannya, tidak perlu menggunakan rekening aktif karena pencarian bisa dilakukan dengan berbagai metode, satu di antaranya di transfer ke dompet elektronik DANA.

Syarat pengajuan pinjaman di Kredivo adalah memiliki penghasilan minimal Rp3 juta, WNI serta berusia 18-60 tahun.

Limit pinjaman yang ditawarkan hingga Rp50 juta dengan tenor pembayaran tiga, enam dan 12 bulan.

Itulah informasi terkait daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK serta pencairannya bisa menggunakan e-wallet.

Peringatan: Hati-hati terhadap jeratan dan jebakan pinjol ilegal. Bila dalam kondisi terdesak dan tak ada jalan lain, pilihlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian pinjamlah dana sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update