POSKOTA.CO.ID - Berikut ini beberapa daftar pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang pencairannya bisa flexibel bahkan menggunakan dompet elektronik DANA.
Penasaran apa saja pinjol yang pencairannya bisa menggunakan e-wallet? simak informasi lengkapnya di sini.
Daftar Pinjol yang Pencairannya Lewat Dompet Elektronik DANA
Pinjol saat ini telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat pada kondisi terdesak atau ada kebutuhan finansial yang membutuhankan dana cepat.
Pinjol seringkali dianggap menjadi solusi, terlebih dengan keunggulannya yaitu pencairan cepat serta pengajuan pinjaman tanpa ribet, dan limit pinjaman cukup memadai.
Bahkan dengan perkembangan teknologi, pencairan pinjaman dari pinjol semakin mudah dan flexibel dengan tidak membutuhkan lagi rekening bank.
Opsi lain pencairan dana pinjaman ini menggunakan e-wallet atau dompet elektronik yang dinilai lebih praktis.
Meski banyaknya kemudahan yang didapat saat menggunakan layanan pinjol, penting untuk diketahui bahwa di Indonesia tumbuh subur pinjol ilegal yang beroperasi diluar hukum dan banyak merugikan debitur atau peminjam.
Kerugian yang didapat apabila berurusan dengan pinjol ilegal ialah, mendapatkan ancaman dan intimidasi saat gagal bayar atau galbay, menerima bunga yang tinggi sehingga sulit melunasi utang, penyalahgunaan data pribadi.
Kendati demikian, agar tidak terjebak dan terjerat pinjol ilegal penting untuk mengetahui legalitas hukum entitas pinjol tersebut terdaftar dan diawasi OJK. Untuk mengeceknya bisa dengan mudah menggunakan layanan OJK.
Kemudian bagi yang hendak mengajukan pinjaman, namun bingung platform apa yang harus dipilih. Berikut ini 3 daftar platform pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta pencairannya bisa menggunakan e-wallet, yaitu:
-
Julo
Julo merupakan penyedia jasa pinjaman digital yang telah mendapat izin beroperasi dari OJK. Platform ini bisa menjadi pilihan, karena merupakan entitas resmi dan diawasi OJK.